Hukum dan Dunia Cyber
Author: Administrator · Published: February 26, 2007 · Category: Cyberlaw dan HAKI
Belakangan ini saya sering mendapat pertanyaan tentang cyberlaw, yaitu hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Saya sendiri kebetulan terlibat dalam RUU yang pertama. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dunia cyber ini bisa diatur? Banyak orang yang berpendapat bahwa dunia cyber tidak bisa diatur. Di sana tidak ada aturan. Pendapat ini tidak benar! Kalau kita perhatikan asal kata “cyber” bermula dari kata “cybernetics”. Norbert Wiener di tahun 1947 menggunakan istilah ini untuk mendefinisikan sebuah bidang ilmu yang terkait dengan elektro, matematik, biologi, neurofisioligi, antropologi, dan psikologi. Wiener dan kawan- kawan kemudian mengadaptasi kata dari bahasa Yunani (steersman) yang bermakna atau terkait dengan prediksi, aksi, kendali, umpan balik, dan respon. Yang menarik juga, kata “governor” juga berasal dari kata Yunani yang sama. Aplikasi dari bidang cybernetics ini sering terkait dengan pengendalian robot (dari jarak jauh). Kalau kita perhatikan, pengendalian secara total merupakan salah satu aspek dari cybernetics. Jadi agak mengherankan kalau “cyberspace” justru tidak dapat dikendalikan, bertolak belakang dengan makna awalnya.
Download Tulisan Lengkap: budi-hukum.zip
Related Articles
- Ijasah, Sertifikat, dan Kemampuan TI
- Melihat Proyek Digital Library
- Kompleksitas Sistem Berskala Besar
- Membuat Gambar dengan PHP
- Multimedia Pembelajaran
- AutoText di Microsoft Word 2007
- Tutorial Windows dan Internet
- Mozart, tapi Bukan Musik atau Cokelat
- Membuat Kata Ulang di Microsoft Word dengan Visual Basic Editor
- MengInstall WordPress di PC atau Laptop

