Rethink on Cybercrime and Cyberlaw
Author: Romi Satria Wahono · Published: April 26, 2007 · Category: Keamanan dan Hacking
Materi ini saya bawakan di Seminar Hacking and Security di ITS Surabaya pada tanggal 17 Maret 2007. Materi ini membahas tentang Cybercrime and Cyberlaw. Diskusi dimulai dari konsep hacking yang berbeda secara nafas dengan cracking kemudian tentang penjelasan tentang apa itu cybercrime termasuk jenis dan kategorinya. Bagaimana contoh nyata Cybercrime dan bagaimana metode untuk mengatasinya. Ada tiga metode mengatasi cybercrime yaitu teknologi, hukum dan socio-culture. Ketika Cybercrime memasuki wilayah hukum konvensional, keadaan akan sedikit rumit dan oleh karena itu diperlukan adanya cyberlaw. Hal ini karena undang-undang konvensional sudah tidak mencukupi lagi.
Download Tulisan Lengkap: romi-hacking-its-surabaya-17maret2007.pdf
Related Articles
- Mencari Tools Untuk Hacking
- Sedikit Tentang Hacker
- Siapkan Sekolah Menerima Internet?
- Peraturan Hacking dan Phreaking
- Dasar-dasar Google Hacking
- Hukum dan Dunia Cyber
- Cegah Hacking File Share
- Hacking Webpages-UNIX
- Sistem eLearning Berbasis Model Motivasi Komunitas
- List Partition Table Pada PostgreSQL
- Mengenal IPv6
- Pengantar Softcomputing
- Virus Manfaatkan Autostart Windows
- ADO.NET Tutorial
- Bobol Server
- Mengenal Radio Internet
- Hacking with ProRat
- Sedikit Menutup Celah Keamanan
- Menekan Pengangguran Dengan Blog
- Tips Membuat Metode Searching Sederhana Ala Google

