Rethink on Cybercrime and Cyberlaw

Author: Romi Satria Wahono · Published: April 26, 2007 · Category: Keamanan dan Hacking 

Romi Satria Wahono

Materi ini saya bawakan di Seminar Hacking and Security di ITS Surabaya pada tanggal 17 Maret 2007. Materi ini membahas tentang Cybercrime and Cyberlaw. Diskusi dimulai dari konsep hacking yang berbeda secara nafas dengan cracking kemudian tentang penjelasan tentang apa itu cybercrime termasuk jenis dan kategorinya. Bagaimana contoh nyata Cybercrime dan bagaimana metode untuk mengatasinya.  Ada tiga metode mengatasi cybercrime yaitu teknologi, hukum dan socio-culture. Ketika Cybercrime memasuki wilayah hukum konvensional, keadaan akan sedikit rumit dan oleh karena itu diperlukan adanya cyberlaw. Hal ini karena undang-undang konvensional sudah tidak mencukupi lagi.

Download Tulisan Lengkap: romi-hacking-its-surabaya-17maret2007.pdf

Related Articles

  1. Mencari Tools Untuk Hacking
  2. Sedikit Tentang Hacker
  3. Siapkan Sekolah Menerima Internet?
  4. Peraturan Hacking dan Phreaking
  5. Dasar-dasar Google Hacking
  6. Hukum dan Dunia Cyber
  7. Cegah Hacking File Share
  8. Hacking Webpages-UNIX
  9. Sistem eLearning Berbasis Model Motivasi Komunitas
  10. List Partition Table Pada PostgreSQL
  11. Mengenal IPv6
  12. Pengantar Softcomputing
  13. Virus Manfaatkan Autostart Windows
  14. ADO.NET Tutorial
  15. Bobol Server
  16. Mengenal Radio Internet
  17. Hacking with ProRat
  18. Sedikit Menutup Celah Keamanan
  19. Menekan Pengangguran Dengan Blog
  20. Tips Membuat Metode Searching Sederhana Ala Google