Rethink on Cybercrime and Cyberlaw
Author: Romi Satria Wahono · Published: April 26, 2007 · Category: Keamanan dan Hacking
Materi ini saya bawakan di Seminar Hacking and Security di ITS Surabaya pada tanggal 17 Maret 2007. Materi ini membahas tentang Cybercrime and Cyberlaw. Diskusi dimulai dari konsep hacking yang berbeda secara nafas dengan cracking kemudian tentang penjelasan tentang apa itu cybercrime termasuk jenis dan kategorinya. Bagaimana contoh nyata Cybercrime dan bagaimana metode untuk mengatasinya. Ada tiga metode mengatasi cybercrime yaitu teknologi, hukum dan socio-culture. Ketika Cybercrime memasuki wilayah hukum konvensional, keadaan akan sedikit rumit dan oleh karena itu diperlukan adanya cyberlaw. Hal ini karena undang-undang konvensional sudah tidak mencukupi lagi.
Download Tulisan Lengkap: romi-hacking-its-surabaya-17maret2007.pdf
Related Articles
- Siapkan Sekolah Menerima Internet?
- Mencari Tools Untuk Hacking
- Peraturan Hacking dan Phreaking
- Dasar-dasar Google Hacking
- Hukum dan Dunia Cyber
- Sistem eLearning Berbasis Model Motivasi Komunitas
- Pengantar Softcomputing
- Cegah Hacking File Share
- ADO.NET Tutorial
- Hacking Webpages-UNIX
- Virus Manfaatkan Autostart Windows
- Mengenal Radio Internet
- Mengenal IPv6
- Hacking with ProRat
- Menggabungkan File Hosting Service dengan Situs Milik Kita
- Visual Basic 6.0 Toolbar dengan GlyFX
- Menekan Pengangguran Dengan Blog
- Manual dan Dokumentasi Gratis Linux
- Tips Membuat Metode Searching Sederhana Ala Google
- Teknik Install dan Uninstall Program di Mandrake Linux

