Rethink on Cybercrime and Cyberlaw
Author: Romi Satria Wahono · Published: April 26, 2007 · Category: Keamanan dan Hacking
Materi ini saya bawakan di Seminar Hacking and Security di ITS Surabaya pada tanggal 17 Maret 2007. Materi ini membahas tentang Cybercrime and Cyberlaw. Diskusi dimulai dari konsep hacking yang berbeda secara nafas dengan cracking kemudian tentang penjelasan tentang apa itu cybercrime termasuk jenis dan kategorinya. Bagaimana contoh nyata Cybercrime dan bagaimana metode untuk mengatasinya. Ada tiga metode mengatasi cybercrime yaitu teknologi, hukum dan socio-culture. Ketika Cybercrime memasuki wilayah hukum konvensional, keadaan akan sedikit rumit dan oleh karena itu diperlukan adanya cyberlaw. Hal ini karena undang-undang konvensional sudah tidak mencukupi lagi.
Download Tulisan Lengkap: romi-hacking-its-surabaya-17maret2007.pdf
Related Articles
- Mencari Tools Untuk Hacking
- Siapkan Sekolah Menerima Internet?
- Peraturan Hacking dan Phreaking
- Dasar-dasar Google Hacking
- Hukum dan Dunia Cyber
- Sistem eLearning Berbasis Model Motivasi Komunitas
- Virus Manfaatkan Autostart Windows
- Cegah Hacking File Share
- Pengantar Softcomputing
- Hacking Webpages-UNIX

